Jumat, 10 April 2020

Mengenal Apa Itu Cyber Crime?

Apa Itu Cyber Crime? Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin
  Berikut ini merupakan contoh kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia maupun di dunia.

1. Memalsukan Akun Facebook Seseorang

Salah satu contoh kejahatan cyber crime yang paling sering terjadi adalah pengkloningan akun facebook milik seseorang. Tindakan ini marak terjadi kepada para public figur atau tokoh terkenal yang memiliki banyak pengikut.
Dengan banyaknya atensi yang diterima oleh akun kloningan, pemalsu biasanya akan semakin cepat mendapat korban. Cyber crime model ini biasanya meminta bayaran uang dengan cara transfer ke rekening tertentu. Jadi, jangan mudah percaya jika Anda dihubungi seseorang yang mengaku sedang membutuhkan bantuan.

2. Fenomena Ransomware WannaCry

Beberapa tahun lalu jagat digital sempat diramaikan dengan kemunculan virus komputer Ransomware WannaCry yang mampu mengunci data komputer seseorang. Untuk bisa membuka dan mengakses data tersebut syarat yang harus Anda lakukan adalah membawar sejumlah uang tebusan melalui wallet Bitcoin.

Jenis–Jenis Cyber Crime

Setelah mengetahui tentang pengertian cyber crime dan contoh kasusnya, berikut ini merupakan jenis-jenis cyber crime yang banyak terjadi di dunia.

1. Pencurian Data

Aktivitas cyber crime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.

2. Cyber Terorism

Cyber terorism merupakan tindakan cyber crime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatu jalannya pemerintahan.

3. Hacking

hacker
hacker
Jenis cyber crime berikutnya adalah Hacking. Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi.
Jika menilik dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan kemampuannya untuk kegiatan bermanfaat dan tidak merugikan.
Misalnya, seorang hacker yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.

4. Carding

Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.
Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.

5. Defacing

Di antara tindakan cyber crime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.

6. Cybersquatting

Istilah cybersquatting mungki belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.

7. Cyber Typosquatting

Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan.
Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.

8. Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.

9. Malware

Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam artikel tentang bahaya malware, Anda harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala. Secara umum, malware terdiri dari beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya.